Front Rakyat Peduli Demokrasi Bogor (FRPD Bogor) mendesak KPUD Kota Bogor tegas untuk meminta mundur dari jabatan bagi calon anggota DPRD Kota Bogor khsusnya yang FRPD Kota Bogor menduga Saudara Harry Ara masih masih menjabat sebagai Anggota Tim Percepatan Pelaksanaan Priorotas Program Kota Bogor (TP4 Kota Bogor). Fasilitas dan APBD untuk calon legislatif harus segera dihentikan.
“Kami meminta komisioner KPUD agar bertindak tegas dan merekomendasikan kepada walikota agar segera mencopot Harry Ara yang maju DPRD Kota Bogor,” ungkap Okto selaku koordinator FRPD.
FRPD Bogor mendesak Walikota Bogor mencopot segera anggota TP4 yang diduga kuat maju sebagai anggota DPRD kota Bogor. Sangat tidak etis menikmati APBD Kota Bogor dan fasilitas pemerintah Kota untuk kepntingan Kampanye legislatif.
Kami mendesak Walikota mencopot Harry Ara dari Anggota TP4. Jika dibiarkan Walikota dianggap membiarkan ketidakadilan terjadi.
Larangan bagi pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye terdapat pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.
Indonesia ini negara hukum, sekecil apapun persoalan harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan di Kota Bogor. Sebagai warga negara yang baik wajib hukumnya ditaati. Tutup Oktto Nahak.