Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor tidak bisa masuk atas pengelolaan Pasar Induk Kemang (Pasar TU) yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Hal tersebut di ungkapkan oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima mengatakan, PD PPJ Kota Bogor tidak bisa masuk dalam Pasar TU, karena adanya perbedaan pandangan tentang kesepakatan dengan PT. Galvindo. Dalam hal tersebut PD PPJ yang memiliki kesepakatan, tetapi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT. Galvindo yang harus diselesaikan.
” Ya Pemkot akan segera membicarakan dengan PT. Galvindo untuk penyelesaian pengelolaan Pasar TU.” Berkomunikasi dengan Galvindo secara teknisnya, agar potensi bisa maksimal dalam pengelolaannya,” ujarnya Bima kepada media, Rabu (05/09/2018).
Terkait PT. Atmosfir Kreasi Mandiri yang mengelola parkir, dengan tegas Walikota mengatakan stop dan berhentikan.
” Untuk PT. Atmosfir stop, kesepakatan Muspida tidak ada lagi kegiatan – kegiatan lagi PT. Atmosfir,” Tegas Bima.
Bima menambahkan,saat ini Pasar TU akan berproses untuk bisa di ambil alih oleh Pemkot Bogor, untuk itu tidak ada lagi pihak – pihak lain yang masuk.
” Ya sementara dalam proses penyelesaian kesepakatan antara Pemkot Bogor dan PT. Galvindo, tidak ada pihak lain yang masuk dalam pengelolaan Pasar TU,” pungkas Bima Arya.