Kota Bogor – Penganiayaan terhadap anak terjadi lagi, kini kasus penganiayaan menimpa balita inisial BIB (2) yang berujung kematian. Balita tersebut tewas dianiaya pacar ibu kandungnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan peristiwa yang menimpa balita itu terjadi di rumah kost ibu kandungnya di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Menurutnya, kronologi bermula pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, saat itu korban sedang tertidur.
“Kemudian pelaku membangunkan korban dengan menarik telinganya, lalu menarik tangan korban dan membawa ke kamar mandi serta mengguyur sekujur tubuh korban dengan air dingin,” kata Kapolresta saat konferensi pers di Makopolresta, Selasa (16/10/2018).
Laporan bermula ketika korban dibawa ke rumah sakit oleh ibu kandungnya, awalnya ibu kandung korban mangaku korban terjatuh. Tetapi dokter curiga, sehingga dokter menghubungi Polsek Bogor Utara untuk datang ke rumah sakit. Lalu, Polsek bekerja sama dengan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk melakukan visum, ketika divisum banyak luka-luka di dalam tubuh korban.
“Saat ini Polresta sudah menetapkan dan mengamankan tersangka, pacar dari ibu kandung korban, Gian Navara Gunawan alias Dion (28). Tersangka diamankan setelah Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pengejaran dan mendapatkan tersangka di Bekasi, Selasa (16/10) pagi,” ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan 1 potong seprei warna kuning terdapat motif bunga, 1 potong sarung bantal warna kuning berenda biru, 1 buah bantal warna putih, 1 potong gayung warna biru, 1 potong handuk warna cream, 1 potong celana pendek anak warna hijau, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 potong kaos dalam biru, 1 potong Pampers, 1 potong kaos anak warna hitam, 1 potong celana pendek jeans anak, 1 buah bantal warna kuning biru bentuk love,” tutur Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka akan dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3miliar.
“Kepolisian akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.
(ON)