Kota Bogor – Diduga menyalahi aturan dan warga mendesak Pemkot untuk mencabut izin restoran Adamar Asian Bistro di Jalan Binamarga, Kota Bogor. Presiden mahasiswa (Presma) Politeknik AKA Bogor, Fatarizky Muhamad menanggapi hal tersebut, menurutnya perangkat pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat.
Fatarizky menungkapkan bahwa peran Walikota adalah yang terpenting secara subjektif untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Bogor, karena bagaimanapun juga masyarakat sekitar merasa terganggu untuk keberadaan restoran tersebut. “Secara aturan restoran tersebut sudah menyalahi aturan yakni pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya saat dihubungi kilasbogor.com melalui pesan whatsapp, Selasa (23/10/2018).
Begitu pun dengan aparat keamanan yang memiliki dasar prinsip mengabdi kepada masyarakat, harusnya bisa mengaudit kondisi yang ada di restoran tersebut. Dirinya merasa hal ini jangan dianggap biasa saja, karena bagaimanapun juga jika masyarakat sudah menyatakan sikap untuk menerima restoran tersebut di lingkungan masyarakat.
“Perlu ada olah TKP sampai aturan-aturan yang dilanggar oleh pihak restoran tidak lagi dilangkahi. Jangan sampai gejolak masyarakat meluap akibat tidak ada respon yang tanggap dari aparatur negara sebagai penyambung dan penindaklanjut aspirasi rakyat,” pungkasnya.
(ON)