Kilas Bogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) kecam pelaku pengrusakan kantor Redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur. PWI meminta pihak kepolisian baik di Cianjur maupun di Polda Jabar segera mengusut tuntas tindak kekerasan dan pengrusakan tersebut.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar, menyatakan tindakan kekerasan dan pengrusakan tersebut berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.
Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu lanjut Agus, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang pers. Bahkan, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.
“Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Agus.
PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi atas peristiwa ini. Namun, PWI Jabar berharap polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakanya.
Kronologinya, Selasa (24/12/2019) dini hari kantor jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal.
Para terduga pelaku yang diketahui dua orang datang ke kantor jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Tanpa basa basi keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga menabrak pintu. Sejumlah barang dirusak, termasuk dinding ruangan.
“Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu,” kata Mamat staf di kantor Jabarnews.com biro Cianjur.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerang kantor media jabarnews.com. “Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerangan ini, karena telah mengganggu kamtibmas khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum.
(Red/ON)