Kilasbogor.com | Bogor – Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Leuwisadeng, diapresiasi pihak pemerintah setempat juga dihadiri oleh pihak Perhutani dan BUMDES, pembentukan tersebut bertempat di sekolah Yasalam, Kampung Legok Manggu Desa Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, selasa (17/3/20).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa Leuwisadeng (Rohim), dan Tokoh masyarakat leuwisadeng, mulai dari tingkat RT, RW serta Kepala Dusun juga dihadiri pihak perhutani Kabuapaten Bogor H. Ujang Sujana dan Bapak Sanca.
“Semoga dengan pembentukan ini LMDH, masyarakat bisa memanfaatkan hutan menjadi kawasan wisata seusai misi pemerintah Kabupaten Bogor. Kami mempunyai misi untuk mengembangkan Gunung Parungpung/Gunung Agung sebagai objek wisata Desa Leuwisadeng, semoga misi ini bisa berjalan dengan lancar agar misi tersebut bisa membawa kemajuan masyarakat Leuwisadeng, “ Ujar Hendri Hermawansyah selaku Ketua terpilih dalam sambutnya.
“Gunung Parungpung atau gunung Agung sudah masuk sebagai kloster Geo Park, maka dari itu kita sebagai masyarakat Desa Leuwisadeng harus bisa memanfaatkan pontensi tersebut dengan menaati aturan pemerintah yang ada,” Tambahnya.

“Rapat ini rencana awal akan dilaksanakan di kantor Desa Leuwisadeng, berhubung saya masih kurang fit, maka dari itu saya adakan di sekolah karena berdekatan dengan rumah saya,” Ujar Rohim Kades Leuwisadeng.
“Semoga dengan terbentuknya LMDH, dengan manfaatkan lahan perhutani bisa menaikan ekonomi masyarakat Leuwisadeng,” Tambahnya.
Pihak perhutani Kabupaten Bogor H Ujang Sudayat memberikan sambutannya terkait pembentukan LMDH Desa, bahwa Desa Leuwisadeng mempunyai HPD kurang dari 100 Ha tepatnya 64 Ha, Jadi LMDH bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan orang banyak.
“Menurut Undang-undang 41 Perhutani tidak bisa di intervensi oleh siapapun, karna kami dilindungi undang-undang yang dibuat oleh negara. Maka dari itu kami memberikan keterangan kepada semua masyarakat, agar bisa memahami tentang aturan perhutani supaya masyarakat yang memanfaatkan hutang tidak menyelahi aturan yang ada,” Ujar Ujang.
“Dalam Peraturan Perhutani hanya bisa membentuk satu LMDH perdesa, jadi Desa tidak bisa lagi membentuk LMDH di Desa tersebut. Maka dari itu masyarakat tidak bisa sewenang wenang melakukan kegiatan,” Tegas Ujang.
“LMDH adalah lembaga dibawah naungan pemerintah Desa, Dinas Perhutani dan Pemerintah Daerah. Jadi LMDH harus sejalan secara administratif agar LMDH tidak menyalahi aturan yang ada,” Tutupnya.
Setelah LMDH terbentuk dan mempunyai legalitas LMDH Desa leuwisadeng akan membuat kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa Bimatera Desa Leuwisadeng, Dinas Perhutani dan dinas pariwisata agar misi LMDH Desa Leuwisadeng dapat terealiasikan.
“Dalam kegiatan pembentukan LMDH ini, kami akan bersinergi dengan LMDH untuk mengembangkan perekonomian Desa Leuwisadeng. Kami akan kalobirasi Gunung Parungpung berbasis Wisata religi, wisata budaya dan Pertanian,” Ujar Irfan Ginanjar Selaku Direktur BUMDes.
“Maka dari itu tahap awal ini, kami akan berupaya membangung Infrastuktur menuju wisata Gunung Parungpung atau Gunung Agung. Tahap selanjutnya kita fokus penataan sampai terlaksananya wisata yang berada di Desa Leuwisadeng,” Tambahnya.
Peserta dalam rapat ini bersepakat memberikan nama Lembaga Masyarakat Desa Hutan Gunung Agung. Gunung Agung diambil dari histori sejarah masyarakat Desa Leuwisadeng. Kantor sekretariat LMDH Gunung Agung Berdampingan dengan Sekretaris BUMDes Bimatera berada di kampung Legok Manggu, Rt 01/08, Desa Leuwisadeng.
“Untuk kepengurusan selanjutnya, kami akan mengajak elemen masyarakat Desa Lewuiwisadeng untuk bersama-sama memajukan Kegiatan LMDH,” Tutup Irfan.
(Red)