Solidaritas dengan dalil keadilan, panggilan untuk melawan dan membebaskan kawan: Penangkapan Ananda Badudu, pada hari kamis, pagi (26/09/2019). Di duga karena telah mengirimkan bantuan dengan mentransfer dana pada mahasiswa dari universitas se-Bekasi yang sedang menjalankan aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk melakukan “Penolakan RKUHP serta UU KPK” di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pemuda yang memiliki profil singkat berlatarbelakang di dunia musik bergenre FOLK/INDIE dari Personil band ‘Banda Neira’ itu sangat berempati sekali. Saat mereka menjalankan Aksinya, Ananda Badudu justru mentransfer dana untuk mengirimkan bantuan dan juga reaksi untuk ikut serta saling berjuang. Menurut kawan-Nya, ia memang kerap berdonasi pada massa aksi yang sedang berjuang. Setelah apa yang diperbuat atas nuraninya tersebut pada pagi harinya ia mengaku telah didatangi dan dijemput oleh pihak Polda.
Selain itu, dia juga langsung memberi kabar atas apa yang telah terjadi pada dirinya itu ke beberapa ruang di media sosialnya dan mengingatkan serta menghimbau untuk para mahasiswa yang sedang menjalankan aksi “untuk tetap saling menjaga teman-teman dan saling berhati-hati!”.
mengingat atas apa yang telah terjadi pada dirinya, juga untuk tetap memperjuangkan dirinya agar segera dibebaskan karena telah ditahan oleh Polda.
Sementara itu, beredar tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang telah dipublikasikan pada (27/09), juga menilai penangkapan terhadap musisi Ananda Badudu, sangatlah janggal karena Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar dan ketetapan hukum yang kuat atas telah menangkapnya saudari Ananda Badudu. AJI, telah mengungkapkan bahwa “Ini karena penggalangan dana yang dilakukan bersama, kemudian digunakan secara bersama-sama. Tidak ada alasan mendasar untuk Polda Metro Jaya menahan dan memproses secara hukum. Tidak hanya lemah, ini tidak berdasar,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim asaat dihubungi Antara di Jakarta, pada Jumat (27/09/2019).
Oleh karena itu, Pergerakan massa aksi unjuk rasa serta AJI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melepaskan mantan personil band Banda Neira itu, dikarenakan pasal yang telah dijeratkan kepada Ananda Badudu, memiliki dasar hukum yang lemah dan tidak cukup menjadi alasan atas penangkapan Ananda. Secara kasat mata juga dapat dicermati bahwasanya
“Orang secara kolektif membiayai untuk menyampaikan pendapat, terus dikriminalisasi itu tidak adil. Ini kan pasal karet”.
Berbagai tanggapan juga menilai penangkapan Ananda Badudu sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Dari segala sudut pandang dan berbagai kalangan pun menegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi Polda Metro Jaya karena terindikasi mengkriminalisasikan pegiat hak asasi manusia, yakni Ananda Badudu yang ditangkap pada Kamis (26/9/2019).