Kilasbogor.com | Bogor – Perpanjangan masa belajar di rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bogor telah dikeluarkan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan, terkait Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupten Bogor.
Perpanjangan masa belajar tersebut mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor nomor 800/290-Disdik, tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID 19) pada Satuan Pendidikan di Kabupten Bogor dan intruksi Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (25/3/20).
Dalam intruksinya Bupati Bogor, Ade Yasin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memperpanjang masa belajar dirumah bagi seluruh pelajar dan peserta didik di Kabupaten Bogor.
Perpanjangan ini berlaku sejak 30 Maret – 11 April 2020.

Dalam surat Edaran nomor 421/408-DISDIK tentang Perpanjangan masa belajar di rumah bagi Peserta Didik Jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bogor terkait Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupten Bogor tahun 2020, dengan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memperpanjang masa belajar di rumah jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020 untuk memutus penyebaran dan penularan Virus Corona.
“Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk belajar dirumah, sementara ini tetap aktifitas dirumah dan bukan untuk liburan atau tamasya, untuk menghindari penyebaran virus corona,” Imbau Ade Yasin Bupati Bogor
“Sayangi diri dan anak-anak kita serta orang-orang disekitar kita untuk sementara ini membatasi interaksi hingga sebaran covid-19 ini bisa ditekan dan segera hilang dari kehidupan kita,” Ujarnya.
(Red)