Kilasbogor.com | Bogor – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid – 19 Pemerintah Kabupaten Bogor batasi kunjungan orang dari Jakarta ke kawasan puncak.
Penyebaran wabah yang semakin hari semakin menghawatirkan dan untuk mencegah adanya exsodus ke Kabupaten Bogor, khususnya para pemilik Villa dari DKI, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membatasi kunjungan orang dari Jakarta ke kawasan puncak.
Pemilik maupun calon penyewa Villa dari Jakartapun akan dibatasi dan diawasi kunjungannya. Penyekatan tersebut akan mulai diberlakukan di Kawasan Puncak dan sekitarnya.

Selain itu, upaya lainnya yang akan dilakukan adalah pembatasan di perbatasan antara Depok dan Cibinong serta di beberapa zona merah lainnya. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, Senin (30/3/20).
“Kepada warga Bogor yang ada di Jakarta, saya minta untuk tetap tinggal di sana. Jangan dulu mudik, hingga keadaan bisa terkendali Insya Allah Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sudah menyiapkan skema bantuan selama tinggal di Jakarta,” Ujar Ade Yasin Bupati Bogor.
“Dan khusus kepada warga dengan status ODP, saya minta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan tidak berinteraksi atau meninggalkan rumah. Penyangkalan terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas oleh aparat kepolisian,” Tegasnya.
Dalam rapat tersebut beberapa hal lain dibahas dan diputuskan sebagai berikut, seluruh ASN merupakan relawan untuk pencegahan Covid-19, deteksi kewaspadaan dimaksimalkan dengan membentuk Desa Siaga dan RW Siaga, dan semua masyarakat yang sudah mudik dari Jakarta atau zona merah lainnya diperlakukan sebagai ODP dan harus diisolasi mandiri selama 14 hari.
“Warga Bogor, mohon bantuannya untuk bersama-sama kita melakukan ikhtiar lahir dengan di rumah aja dan banyak berdoa sebagai bagian dari ikhtiar bathin,” Tutupnya.
(Red)