Kota Bogor – Presiden menyerahkan 7.000 sertifikat hak atas tanah rakyat kepada warga Bogor. Sebanyak 4.000 sertifikat diberikan kepada warga Kota Bogor dan 3.000 sertifikat diserahkan untuk warga Kabupaten Bogor, (25/09) lalu. Namun, Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini masih meninggalkan pertanyaan dibenak masyarakat, khususnya di Kota Bogor.
Program ini dikeluhkan masyarakat, karena diduga adanya unsur Pungutan Liar (Pungli). Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 2018 biaya PTSL sebesar Rp.150ribu.
Seorang warga RT 02, RW 012, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang berinisial EG mengatakan bahwa dirinya diminta biaya oleh petugas Pokmas pendaftaran PTSL dengan biaya Rp. 450 ribu. Lalu, kedua dirinya diminta biaya Rp. 850 ribu untuk dua pemberkasan (Segel) akomodasi dan operasional. “Untuk yang ketiga sebesar Rp. 150 ribu untuk administrasi PTSL, semua bukti kwitansi ada,” kata EG kepada wartawan, Jum’at (05/10/2018).
Dirinya masih mempertanyakan, mengapa biaya yang ia bayar berbeda dengan peraturan yang sudah ditentukan. “Yaitu sebesar Rp. 150 ribu, saya sendiri baru jelasnya ketika ada pembagian sertifikat oleh Presiden Jokowi belum lama ini.”
Sementera itu, aktivis Gerakan Rakyat Bogor Bersatu Independen Heri menuturkan sertifikat program PTSL sudah dibagikan secara simbolis beberapa waktu lalu. Tapi, menurutnya, kejelasan dugaan banyaknya Pungli dalam program tersebut belum terjawabkan.
” Ya belum adanya kejelasan hukum dari dugaan pungli biaya PTSL. Padahal sudah banyak warga Kota Bogor yang mengeluhkan biaya tersebut, khususnya di Kecamatan Bogor Barat.”
Heri mengungkapkan aparat hukum yang ada di wilayah seharusnya terus mengungkap permasalahan tersebut. “Dugaan Pungli dalam program PTSL harus terang benderang, siapa dalang Pungli di Kota Bogor dalam program Presiden Jokowi ini,” tegasnya.
(ON)