KOTA BOGOR – Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Jurnalistik Indonesia (DPD PJI) Kota Bogor bergerak cepat dalam menangani anggotanya yang diancam melalui layanan pesan instan (whatsapp-red).
Ancaman itu sendiri didapati Dody Kurniawan dikarenakan memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan calon karyawan Transmart beberapa waktu lalu. Ketua DPD PJI Sandi M. Ilham menegaskan akan membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi anggotanya tersebut sekaligus mengambil langkah hukum.
“Ini merupakan ancaman kebebasan pers dalam menggali suatu berita, oleh karena itu kita (DPD PJI Kota Bogor-red) akan tindak lanjuti, karena ancaman itu sudah masuk pidana, tim advokasi sudah kita siapkan,” Tegas Ketua PJI Kota Bogor Sandi M. Ilham
Ketua Tim Kuasa hukum DPD Kota Bogor Persatuan Jurnalistik Indonesia, Ending.SH
MH CPl saat dihubungi mengatakan,
“Kami selaku kuasa hukum dari Dody Kurniawan wartawan kupas merdeka yang juga Wakil Ketua DPD PJI Kota Bogor siap membela kepentingan hukum klien kami yang di duga diancam melalui pesan Whatsapp oleh seseorang berinisial DA yang juga bacaleg Dapil Bogor Selatan dari politisi partai beringin,dan kami akan segera membuat laporan atau pengaduan kepada pihak berwajib dengan pasal 29 Jo pasal 45b UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda 750.000.000,” pesan Endin
Endin menyayangkan tindakan ancaman tersebut, karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dan seharusnya DA menurut Endin memberikan hak jawabnya sesuai dengan pasal 1 angka 10, 11, 12 UU Pers.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan bertentangan dengan UU No 40 tahun. 1999 tentang Pers khususnya pasal 3 ayat 1 bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi.pendidikan,hiburan dan kontrol sosial lalu pasal 4 ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers ,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebar luaskan gagasan dan informasi kemudian pasal 6 butir a bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat,” tambah Endin
“Mestinya DA mempunyai hak sebagai warga negara yaitu hak untuk meminta hak jawab kepada yang bersangkutan, sesuai dengan pasal 1 angka 10,11,dan 12 UU pers ketiga hal itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
Bukan dengan melakukan ancaman terhadap wartawan yg dilindungi oleh Undang-undang, ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan Pers,” pungkas Endin