Kota Bogor – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggelar sosialisasi terkait agenda besar pemerintah guna mensosialisasikan Reforma Agraria, kegiatan tersebut berlangsung di ruangan Bale Pakuan Padjadjaran Suites Hotel & Resort, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jumat (12/10/2018).
Dengan sosialisasi tersebut menginginkan lahan dikuasai oleh negara yang dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat sebagaimana pasal 33 bumi dan air yang ada didalamnya dikuasai dikelola oleh negara di peruntukan kepada rakyat.
“Kita ingin ada sistem yang lebih baik terkait masalah pertanahan agar tidak ada lagi komplik-komplik pertanahan, bisa berkurang bisa teratasi agar tanah yang ada bisa di manfaatkan untuk kepentingan rakyat agar tidak ada lagi alih-alih fungsi lahan pertanian yang berlebihan untuk menjadi perumahan pemukiman industri kita ingin membangun swadaya pangan maka perlu ada pengaturan terkait lahan dan tanah saya kira itu yang penting jangan ada lagi sertifikat-sertifikat ganda,” kata ketua komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria saat ditemui wartawan.
Sementara itu, di tempat yang sama Kabaghumas Kementrian Agraria & Tata Ruang Harison Mocodompis menyampaikan bahwa reformasi agraria adalah agenda besar pemerintah terkait dengan pelaksanaan retribusi tanah dan retribusi aset. “Kita harus mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder sejak kemarin, kita adakan acara ini dengan unsur pemerintah daerah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor,” sambungnya.
“Hari ini kita bertemu dengan masyarakat, kita sosialisasikan supaya para stakeholder itu termasuk masyarakat tahu, ini adalah program besar pemerintah yang harus disukseskan karena kaitan dengan tanah ini tidak bisa hanya BPN saja yang melaksanakan harus butuh dukungan semua pihak,” ucapnya.
Menurut Harison, pihaknya mensosialisasikan banyak landasan hukumnya, filosofi reforma agraria, dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat untuk menghindari konflik-konflik agraria. Seperti sengketa-sengketa pertanahan sampai kemudian hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat agar memperoleh hak atas tanah.
“Kita berharap setelah diadakannya sosialisasi ini masyarakat memperoleh manfaat yang benar-benar maksimal artinya mereka bisa mensertifikatkan tanah bisa memberikan kepastian hukum memberikan manfaat secara ekonomi,” harapnya.
Tambah Horison, jika mereka belum memiliki tanah ada mekanisme reforma agraria yang bernama retribusi tanah. “Pemerintah mencari sumber-sumber tanah yang berasal dari pelepasan HGU, tanah terlantar atau sebagainya itu akan di berikan ke masyarakat yang memiliki tanah lebih di utamakan petani,” pungkasnya.
(ON)