Kota Bogor – Penandatangan Kesepakatan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, dengan Pemerintah Kota Bogor, PT. PLN (Persero) area Bogor dan BPJS Kota Bogor di Hotel Salak Tower Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Selasa ( 09/10/2018).
Walikota Bogor Bima Arya yang hadir di acara tersebut mengungkapkan kesepakatan kerjasama ini untuk memberikan ikatan bersama dalam hal pemahaman yang terkait dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Seringkali kita di hadapi dengan hukum yang tumpang tindih ada tafsiran yang berbeda antara Perundang-undangan, Perda dan peraturan lainnya. Untuk itulah kita butuh saran-saran dan masukan dari Kejaksaan,” ungkap Bima usai kegiatan.
Bima mengatakan sering kali aturan seperti abu-abu, ada hal-hal yang tidak jelas dan rinci aturannya. Kondisi ini sering di alami oleh Dinas-dinas di Kota Bogor khususnya. Karena, hal tersebut, kami sangat mengapresiasi kesepakatan kerjasama ini, untuk menjaga aturan-aturan agar tercapai pemerintahan yang bersih.
“Tapi soal Pidana, sebagaimana yang di sampaikan Kejari untuk Pidana akan jalan terus. Bukan berarti kerjasama ini menutup ruang hal-hal terkait hukum Pidana. Setidaknya kerjasama ini dapat membangun komunikasi yang baik agar tidak terpeleset masalah hukum,” kata Bima.
Selain itu, hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan, bahwa kerjasama ini lingkupnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurutnya, MoU itu ada bermacam-macam bidang, ada MoU bidang pidana khusus, ada bidang perdata dan tata usaha.
“Jadi prinsipnya MoU ini bagi kami adalah mendukung pihak-pihak dalam hal melaksanakan tugas. Jika ada tindak Pidana kita jalan terus prosesnya, tidak stop karena adanya kerjasama ini,” pungkasnya.
(ON)