Aksi Demo Mahasiswa Universitas Pakuan di BALAIKOTA BOGOR
Rencana pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di Indonesia melahirkan beragam aksi demo mahasiswa di sejumlah daerah. Massa yang berhimpun tersebut merupakan gabungan mahasiswa dan pemuda dari berbagai universitas dan organisasi. Serentak, mereka menyuarakan aspirasi serupa.
Seperti yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa Universitas Pakuan Bogor (24/9/2019) di gedung BALAIKOTA BOGOR, sebagai seruan aksi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat bangsa Indonesia atas pelemahan KPK, persoalan kebakaran hutan yang terjadi di Riau dan Kalimantan juga belum mendapatkan penanganan, sehingga menyebabkan polusi udara darurat di sejumlah daerah, serta RUU KUHP dimana ada pasal-pasal yang kontroversi sehingga dapat melemahkan demokrasi di Indonesia.
Seruan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa akhirnya membuahkan hasil. Menurut sang WaliKota Bogor, Bima Arya, aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa ini bukti memperlihatkan kesadaran politik yang tinggi dan bentuk kepedulian terhadap Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja.
” Saya akan menampung aspirasi mahasiswa mengenai tuntutannya dan juga mendukung jika ingin melakukan demonstrasi di jakarta, juga saya akan menyampaikan surat permohonan anak pakuan tentang penolakan RUU KUHP ke DPR RI, dan perwakilan DPRD BOGOR akan menindak anggota polisi yang telah melakukan pemukulan terhadap mahasiswa pakuan” Selasa (24/9/2019). Berikut pasal-pasal RUU KUHP yang dianggap dapat melemahkan demokrasi Indonesia;
- Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang lain, dikenakan denda sebesar RP 10 juta/ekor.
- Hidup gelandang, dikenakan denda RP 1 juta.
- Pelakusantet, dipenjara selama 3 tahun lamanya.
- Suami diperkosa istri sendiri, dipenjara selama 12 tahun.
- Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar pernikahan, dipenjara 6 bulan.
- Penjahat diatas 75 tahun, TAK DIPENJARA.
- hewan, dipenjara 1 tahun paling lama.
- Bersikap tidak hormat kepada hakim, dipenjara 5 tahun.
- para badboy dikenakan hukuman, denda sebesar RP 10 juta.
- Pengkritik presiden, dipenjara selama 6 bulan.
PUTRIANA PUSPITA (032117039)