Menjelang Ramadhan yang tinggal menghitung hari, namun aksi mudik di berbagai kota sudah banyak dilakukan oleh warga. Budaya mudik yang biasa dilakukan menjelang hari raya, kini dilakukan sebelum Ramadhan. Hal ini mereka lakukan dengan berbagai alasan, yang pada dasarnya karena korban dari corona atau covid-19.
Angka pemudik yang sangat besar merupakan potensi besar dalam penyebaran virus covid-19. Ditengah upaya pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan penekanan dan pemutusan rantai penyebaran covid-19, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia dengan melakukan mudik kekampung halaman.
Menimbang dengan hal tersebut, maka Presiden membuat sebuah keputusan yang diberlakukan kepada masyarakat Indonesia dengan mengambil kebijakan PSBB, atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini disampaikan oleh Presiden pada waktu lalu dalam pidatonya.
Kegiatan PSBB diantaranya adalah pembatasan belajar di rumah, pembatasan bekerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan fasilitas umum, pembatasan jarak dengan orang, dan pembatasan mudik ke kampung halaman. Beliaupun berujar, agar sementara waktu untuk tidak pulang kampung terlebih dahulu.
Senada dengan keputusan presiden, para gubernur, pejabat pemerintahan, sampai kepada kepala daerah mendukung kebijakan tersebut dengan menghimbau secara gencar kepada seluruh warganya untuk tidak pulang kampung.
Bahkan baru-baru ini sejumlah intansi pemerintahan melarang para ASN untuk pulang kampung. Ada sangsi disiplin yang akan diterapkan kepada para ASN jika melanggar himbauan tersebut.
Di Jawa Baratpun memberlakukan kebijakan ini untuk melarang orang pulang ke kampung halamannya. Jika ada yang memaksa pulang kampung maka orang tersebut siap untuk mendapat status ODP dan harus mengisolasi diri selama 14 hari. Begitu cuitnya dalam twiter resmi Kang Emil.
Tidak hanya pejabat pemerintahan saja yang gencar menghimbau masyarakat, MUI pun ikut andil dalam kegiatan PSBB ini dengan memberikan himbauan serupa.
Melalui Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan bahwa melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman, jika yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona, maka dinyatakan haram. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Covid-19. “Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain”.
“Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Namun jika kita sikapi dengan baik kebijakan untuk tidak pulang kampung salah satu cara yang jitu dalam menekan virus corona atau covid-19 agar tidak menyebar atau bahkan menambah para penderita yang sakit. Semoga wabah ini cepat berlalu dan Indonesia kembali tersenyum.
Siti Rahayu, M.Pd
Pengajar Bahasa Indonesia SMPN 3 Cileungsi
Wabah pasti berlalu, moga kita selalu dilindungi dari bencana yang melanda.