Selasa, Maret 9, 2021
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Karir
  • UU PERS
  • UU ITE
  • Galeri
kilasbogor.com - Cerdas, Inspiratif, Informatif
  • Beranda
  • Milenial
  • Pendidikan
    SMPN 1 Pamijahan Adakan Giat Bersih-bersih Ruang Kelas, Persiapan Menuju New Normal dan Ajaran Baru

    SMPN 1 Pamijahan Adakan Giat Bersih-bersih Ruang Kelas, Persiapan Menuju New Normal dan Ajaran Baru

    SMPIT Rahmaniyah Boarding School Adakan  Wisuda dalam Jaringan, serta Meluluskan Ratusan Penghafal Alquran

    SMPIT Rahmaniyah Boarding School Adakan Wisuda dalam Jaringan, serta Meluluskan Ratusan Penghafal Alquran

    Zoom Meeting Pertama SMAN 1 Cariu, Mendapati Kendala Jaringan

    Zoom Meeting Pertama SMAN 1 Cariu, Mendapati Kendala Jaringan

    OSIS SMP Plus Yaspera, Berbagi Dalam Suasana Pandemi Covid 19

    OSIS SMP Plus Yaspera, Berbagi Dalam Suasana Pandemi Covid 19

    MGMP Bahasa Indonesia Wilayah Timur Sukses Adakan Pembelajaran Online, Pengganti Tatap Muka Bulanan

    MGMP Bahasa Indonesia Wilayah Timur Sukses Adakan Pembelajaran Online, Pengganti Tatap Muka Bulanan

    Dosen Fakultas MIPA Universitas Nusa Bangsa, Adakan Penyemprotan Disinfektan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat

    Dosen Fakultas MIPA Universitas Nusa Bangsa, Adakan Penyemprotan Disinfektan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat

    Bupati Bogor Intruksikan Kadisdik, Perpanjang Masa Belajar di Rumah

    Bupati Bogor Intruksikan Kadisdik, Perpanjang Masa Belajar di Rumah

    Kelas Online MGMP Wilayah Timur Baru Dibuka, Antusias Guru Membludak

    Kelas Online MGMP Wilayah Timur Baru Dibuka, Antusias Guru Membludak

    Belajar Harus Tetap Berjalan, Virus Corona Bukan Alasan Tidak Belajar

    Belajar Harus Tetap Berjalan, Virus Corona Bukan Alasan Tidak Belajar

    Trending Tags

    • Politik
    • Ruang
    • Kriminal
    • Nasional
      Presiden Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Ini Alasannya!

      Presiden Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Ini Alasannya!

      Natuna Membaik, Tiongkok : Indonesia adalah Mitra

      Natuna Membaik, Tiongkok : Indonesia adalah Mitra

      PBHMI Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kapal Tiongkok di Natuna

      PBHMI Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kapal Tiongkok di Natuna

      Natuna di Klaim China, Susi Angkat Bicara

      Natuna di Klaim China, Susi Angkat Bicara

      2 Pelaku Penyiram Air Keras Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal

      2 Pelaku Penyiram Air Keras Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal

      Waduh! 267 juta Data Pengguna Facebook Bocor?

      Waduh! 267 juta Data Pengguna Facebook Bocor?

      Penikmat di Kala Hujan

      Praveen/Melati Pertahankan Gelar Juara di Sea Games 2019

      FKIP UNIVERSITAS PAKUAN MELEPAS ORANG-ORANG TERBAIKNYA DI AKHIR TAHUN

    • Internasional
      Reynhard ‘Sang Predator Seks’ Terbesar Dalam Sejarah Inggris

      Reynhard ‘Sang Predator Seks’ Terbesar Dalam Sejarah Inggris

      Jadi Predator Gay di Inggris, Kabarnya 195 Pria Jadi Korban

      Jadi Predator Gay di Inggris, Kabarnya 195 Pria Jadi Korban

      Tensi Memanas, Kepala Trump Dihadiahkan Rp 1,1 Triliun

      Tensi Memanas, Kepala Trump Dihadiahkan Rp 1,1 Triliun

      Bakso pakde terenak, teramai disiang hari.

      Peringati Hari Anti Korupsi Internasional Kejari Kota Bogor Gelar Aksi Simpati

      ICLS ke- 9 Bakal Hadirkan Pakar Lesson Study

      Lima Lagu Religi yang akan Bikin Kamu Ingin Tobat!

      10 Lagu Patah Hati dengan Lirik Paling Sadis!

      FF Kyuhyun “Super Junior”// My Heart Will Go On

      Trending Tags

      • Ragam
        • Olahraga
          Keren! Bogor Siap Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20

          Keren! Bogor Siap Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20

          Pemuda Pancasila Bogor Selatan dan 43 Dekeng Persatuan Club Sepak Bola Gelar Turnamen U-13

          Pemuda Pancasila Bogor Selatan dan 43 Dekeng Persatuan Club Sepak Bola Gelar Turnamen U-13

          Bakar lemak jahat

          Praveen/Melati Pertahankan Gelar Juara di Sea Games 2019

          Indonesia Raih Peringkat Ketiga Grup B SEA Gemes 2019

          SIAPA YANG AKAN MENERUSKAN TAHTA SERGIO RAMOS?

          Pencak Silat Bagian dari Budaya Indonesia

          Piala Rektor 2019 Mengangkat Nama Universitas Pakuan

          Hasil Final Badminton Fuzhou China Open 2019: Marcus-Kevin Juara

        • Hiburan
        • Sastra
        • Teknologi
        • Tokoh Inspiratif
        • Kuliner
      No Result
      View All Result
      kilasbogor.com - Cerdas, Inspiratif, Informatif
      • Beranda
      • Milenial
      • Pendidikan
        SMPN 1 Pamijahan Adakan Giat Bersih-bersih Ruang Kelas, Persiapan Menuju New Normal dan Ajaran Baru

        SMPN 1 Pamijahan Adakan Giat Bersih-bersih Ruang Kelas, Persiapan Menuju New Normal dan Ajaran Baru

        SMPIT Rahmaniyah Boarding School Adakan  Wisuda dalam Jaringan, serta Meluluskan Ratusan Penghafal Alquran

        SMPIT Rahmaniyah Boarding School Adakan Wisuda dalam Jaringan, serta Meluluskan Ratusan Penghafal Alquran

        Zoom Meeting Pertama SMAN 1 Cariu, Mendapati Kendala Jaringan

        Zoom Meeting Pertama SMAN 1 Cariu, Mendapati Kendala Jaringan

        OSIS SMP Plus Yaspera, Berbagi Dalam Suasana Pandemi Covid 19

        OSIS SMP Plus Yaspera, Berbagi Dalam Suasana Pandemi Covid 19

        MGMP Bahasa Indonesia Wilayah Timur Sukses Adakan Pembelajaran Online, Pengganti Tatap Muka Bulanan

        MGMP Bahasa Indonesia Wilayah Timur Sukses Adakan Pembelajaran Online, Pengganti Tatap Muka Bulanan

        Dosen Fakultas MIPA Universitas Nusa Bangsa, Adakan Penyemprotan Disinfektan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat

        Dosen Fakultas MIPA Universitas Nusa Bangsa, Adakan Penyemprotan Disinfektan sebagai Wujud Pengabdian kepada Masyarakat

        Bupati Bogor Intruksikan Kadisdik, Perpanjang Masa Belajar di Rumah

        Bupati Bogor Intruksikan Kadisdik, Perpanjang Masa Belajar di Rumah

        Kelas Online MGMP Wilayah Timur Baru Dibuka, Antusias Guru Membludak

        Kelas Online MGMP Wilayah Timur Baru Dibuka, Antusias Guru Membludak

        Belajar Harus Tetap Berjalan, Virus Corona Bukan Alasan Tidak Belajar

        Belajar Harus Tetap Berjalan, Virus Corona Bukan Alasan Tidak Belajar

        Trending Tags

        • Politik
        • Ruang
        • Kriminal
        • Nasional
          Presiden Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Ini Alasannya!

          Presiden Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Ini Alasannya!

          Natuna Membaik, Tiongkok : Indonesia adalah Mitra

          Natuna Membaik, Tiongkok : Indonesia adalah Mitra

          PBHMI Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kapal Tiongkok di Natuna

          PBHMI Minta Pemerintah Tegas Terhadap Kapal Tiongkok di Natuna

          Natuna di Klaim China, Susi Angkat Bicara

          Natuna di Klaim China, Susi Angkat Bicara

          2 Pelaku Penyiram Air Keras Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal

          2 Pelaku Penyiram Air Keras Ditangkap, Novel Baswedan Merasa Janggal

          Waduh! 267 juta Data Pengguna Facebook Bocor?

          Waduh! 267 juta Data Pengguna Facebook Bocor?

          Penikmat di Kala Hujan

          Praveen/Melati Pertahankan Gelar Juara di Sea Games 2019

          FKIP UNIVERSITAS PAKUAN MELEPAS ORANG-ORANG TERBAIKNYA DI AKHIR TAHUN

        • Internasional
          Reynhard ‘Sang Predator Seks’ Terbesar Dalam Sejarah Inggris

          Reynhard ‘Sang Predator Seks’ Terbesar Dalam Sejarah Inggris

          Jadi Predator Gay di Inggris, Kabarnya 195 Pria Jadi Korban

          Jadi Predator Gay di Inggris, Kabarnya 195 Pria Jadi Korban

          Tensi Memanas, Kepala Trump Dihadiahkan Rp 1,1 Triliun

          Tensi Memanas, Kepala Trump Dihadiahkan Rp 1,1 Triliun

          Bakso pakde terenak, teramai disiang hari.

          Peringati Hari Anti Korupsi Internasional Kejari Kota Bogor Gelar Aksi Simpati

          ICLS ke- 9 Bakal Hadirkan Pakar Lesson Study

          Lima Lagu Religi yang akan Bikin Kamu Ingin Tobat!

          10 Lagu Patah Hati dengan Lirik Paling Sadis!

          FF Kyuhyun “Super Junior”// My Heart Will Go On

          Trending Tags

          • Ragam
            • Olahraga
              Keren! Bogor Siap Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20

              Keren! Bogor Siap Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup U-20

              Pemuda Pancasila Bogor Selatan dan 43 Dekeng Persatuan Club Sepak Bola Gelar Turnamen U-13

              Pemuda Pancasila Bogor Selatan dan 43 Dekeng Persatuan Club Sepak Bola Gelar Turnamen U-13

              Bakar lemak jahat

              Praveen/Melati Pertahankan Gelar Juara di Sea Games 2019

              Indonesia Raih Peringkat Ketiga Grup B SEA Gemes 2019

              SIAPA YANG AKAN MENERUSKAN TAHTA SERGIO RAMOS?

              Pencak Silat Bagian dari Budaya Indonesia

              Piala Rektor 2019 Mengangkat Nama Universitas Pakuan

              Hasil Final Badminton Fuzhou China Open 2019: Marcus-Kevin Juara

            • Hiburan
            • Sastra
            • Teknologi
            • Tokoh Inspiratif
            • Kuliner
          No Result
          View All Result
          kilasbogor.com - Cerdas, Inspiratif, Informatif
          No Result
          View All Result
          Home Artikel

          HAM Melekat Pada Manusia dan Wajib Dihormati

          admin by admin
          Desember 28, 2019
          in Artikel
          0
          HAM Melekat Pada Manusia dan Wajib Dihormati
          593
          SHARES
          3.3k
          VIEWS
          Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

          Kilas Bogor – Hak Asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Meskipun pengertian “hak asasi manusia” baru dirumuskan secara ekplisit di abad ke-18, asal muasal dari segi hukum dan prinsip yang menjadi dasar lebih eksis lebih jauh ke belakang dalam sejarah. 


          Penting juga dari segi sejarah ialah pendapat filsafat hukum berdasarkan teologi dari bapak gereja dan, di abad pertengahan dari teolog skolastik (yang bertujuan melukiskan lebih  terperinci dan mengajarkan lebih lanjut secara sistematis aturan dalam agama). Waktu itu, tempat individu dalam pemikiran hukum dan pembuatan undang-undang masih kurang sentral, akan tetapi emang akan tumbuh pengakuan jelas mengenai hak dari tingkat yang lebih tinggi ketimbang hukum yang dikeluarkan oleh penguasa duniawi. Lagi pula, di abad pertengahan diletakan dasar untuk pendapat, bahwa kekuasaan duniawi yang lebih besar tergantung pada persetujuan pelaksanaan pemerintah, yang juga dapat mengadakan perlawanan terhadap kelaliman dan melawan penguasa atas dasar hak dan kebebasan tertentu.

          You might also like

          Tuntutan Guru Untuk Melek Teknologi, Akibat Dampak covid 19

          Untuk Tekan Corona, Pemerintah Mengambil Kebijakan PSBB

          Di Era Digital, Guru Ditantang Untuk Memiliki Kemampuan Teknologi

          Akan tetapi tidak menyangkut individu melainkan melainkan menyangkut kolektivitas, sedangkan disamping itu pada permulaan masih menyangkut privilase untuk golongan tertentu yang diberikan hak istimewah (ingat misalnya, kepada magna charta = piagam dasar ketatanegaraan Inggris tahun 1215). Dibawah pengaruh Abad Reformasi dan pencerahan, pribadi insani dalam hubungan dengan penguasa memperoleh tempat yang lebih sentral dalam pemikiran hukum.

          Filsafat John Locke yang terutama meletakkan dasar untuk pengakuan hak fundamental tertentu dari manusia dan yang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain yang harus dijamin oleh penguasa dan diminta bantuan untuk melawan penguasa. Pemikiran mempunyai pengaruh besar atas kemajuan dibidang kodifikasi hak-hak asasi manusia: English Bill of Right tahun 1689, American Declaration of Indepedence tahun 1776 dan Konstitusi Bill of Right yang ditambahkan dan France Declaration des droit de I’homme et du  citoyen tahun 1789, yang pada giliranya mereka berguna sebagai contoh untuk pemastian hak-hak asasi manusia dalam banyak sekali sistem hukum nasional.


          Dalam kritik abad ke-19 dan 20 kritik dari Karl Marx dan pengikutnya terutama menggiatkan konsepsi hak-hak asasi manusia dalam masyarakat kapitalistik untuk menonjolkan sekali hukum dasar ekonomi dan sosial di samping, atau bahkan didahulukan, hak-hak sipil dan politik yang sampai sekarang hampir semata-mata ditegaskan kembali. Sebuah Revolusi Oktober tahun 1917, mengakui katagori hak-hak ekonomi dan sosial dimasukkan ke dalam konstitusi Uni Soviet tahun 1918 seperti dalam konstitusi Weimar tahun 1919, sementara juga konstitusi meksiko tahun 1917 sudah mengakui katagori “baru” hak-hak asasi manusia ini. 


          Akan tetapi jalan menuju pengakuan umum katagori ini sebagai hak-hak manusia adalah panjang, yang sampai saat ini tampaknya belum selesai ditempuh. Pada tahun 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berisikan suatu daftar  hak-hak dasar manusia, “suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan bagi semua bangsa” (mukadiah). Semenjak itu, telah di setujui banyak instrumen tambahan, yang berupa perjanjian-perjanjian internasional yang menurut hukum mengikat, yang bersifat global maupun regional.


          Hak Asasi Manusia yang melekat dalam diri seseorang (inherent) sejak lahir dimiliki dalam diri seseorang  tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, jenis kelamin (Gender) dan budaya, karna hak tersebut bersifat universal dan mendasar. pada dasarnya Hukum haruslah menjamin pemenuhan akan Hak asasi ini, apalagi aturan tentang persamaan di hadapan hukum (equality before the law) telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
          Keadilan erat kaitanya dengan Hak Asasi Manusia, Akases untuk memperoleh keadilan merupakan hak seseorang pencari keadilan (justitiabelen) untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan fair (due process of law). Keadilan itu sendiri hanya bisa diperoleh jika ada fair trial yaitu hak untuk diadili oleh pengadilan yang kompeten, jujur dan terbuka.

          Prinsip Fair Trial adalah asas praduga tak bersalah, peradilan yang bebas dan tidak memihak, hak bebas dari penyiksaan, serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia lainnya yang harus dipenuhi terhadap tersangka atau terdakwa ditingkat penyelidikan sampai putusan pengadilan Pasal 14 ayat 2 International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) Kasus Pemukulan yang dilakukan oknum aparat tersebut juga merupakan pelanggaran Hak atas Fair Trial yang telah di jamin  UUD 1945 dan ICCPR, berangkat dari regulasi ini jelas telah terjadi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, hal bebas dari penahanan yang sewenang-wenang dan hak bebas dari penyiksaan ” YLBHI mencatat sebanyak 50 orang lebih tewas terkait unjuk rasa sepanjang tahun 2019 dan menerima 1.496 pengaduan tercatat sebanyak 535 kasus yang diadukan masuk kategori Pelanggaran hak sipil dan politik (Sipol) dan 357 kasus pelanggaran ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) serta kelompok khusus 268 kasus (Kasus Keluarga)” setelah 21 tahun Reformasi mengalami banyak kemunduran Demokrasi, Hukum dan HAM yang signifikan. 


          Mengingat kembali ke zaman kelam yaitu Orde baru dimana kebebasan berpendapat, bergerak dan berpolitik di renggut/dikebiri oleh negara dengan kekuatan militeristik untuk mengamankan Kekuasaan yang bertahan 32 th Orde Baru adalah Sebuah Negara Polisi (police stat) dimana kekuasaan hukun tertinggi secara de facto berada ditangan sebuah institusi polisi rahasia-dari mulai Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) sampai Badan koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). 


          Institusi polisi rahasia ini mengoprasikan kamar-kamar penyiksaan,pembunuhan sewenang-wenang, penghilangan paksa serta menjamin kekebalan hukum dari para pelaku. Benteng hak asasi manusia yang dimandatkan kepada negara, mengalami kontradiksi dalam konteks politik hukum. 
          Di satu sisi, menunjukan menguatnya negara dalam peran negara dalam upaya perlindungan dan memastikan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara, yang di perkuat dalam Amandemen kedua UUD1945 pasal 28H yang memsukan lingkungan yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia. Namun disisi lain, tidak ada perubahan paradigma pembangunan negara dalam melihat lingkungan hidup sebagai komoditi dan objek eksploitasi, manajemen industri dan investasi. Kontradiksi terjadi ketika fungsi dan peran negara justru bertentangan dalam produk kebijakan lain.

          Misalnya, kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang justru membuka ruang ancaman terbesar akan adanya pelanggaran HAM oleh pelaku bisnis terhadap warga negara. Perampasan dan penghancuran hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupanya justru bersumber dalam kebijakan negara. Negara dalam politik hukum dan kontradiksinya. Esensi kehidupan manusia turut di tentukan  oleh kualitas lingkungan hidup yang baik sebagaimana termasuk dalam pasal 9 yang mengatur hak untuk hidup dalam ayat 1, 2 dan, 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat secara tegas juga termasuk dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan, dalam konstitusi pasal 28H menyatakan, hak fundamental tersebut sebagai hak konstitusional rakyat.

          Hak fundamental tersebut dari hari ke hari mengalami degradasi, karena lemahnya negara melakukan kewajiban konstitusinya, dalam tunduk pada kuasa korporasi.
          Mengapa negara begitu lemah melindungi rakyatnya dari serangan non state actor, khususnya entinitas korporasi? politik hukum memang tidak bisa dilepaskan dari kekuatan ekonomi politik, dimana aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengadilan tidak bisa lepas dari dominasi kekuatan ekonomi dan politik. Kekuatan korporasi, bahkan telah melampaui kekuasaan negara. Seperti ada negara dalam negara dan bahkan mampu mengatur negara. Agenda demokrasi seperti pemilu pun dibajak.

          Bahkan kaloborasi kekuatan ekonomi dan politik belakangan, telah berupa melakukan upaya  sistematis untuk meluluhlantahkan sistem hukum kita. Percobaan penghancuran sistem hukum dilakukan, khususnya dalam karangka penegakan hukum lingkungan.


          Ketika politik hukum berjalan untuk kepentingan korporasi, maka dampak yang dipastikan antara lain tidak terlindunginya keselamatan warga negara. Pencemaran dan bencana ekologis sepanjang tahun, mengorbankan jutaan jiwa sebagai pengungsi ekologis sepanjang tahunya. Konflik dan sengketa terbuka terkait penguasaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai aset produksi rakyat. 

          Terancamnya hak generasi yang akan datang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat yang minimal sama dengan generasi sebelumnya. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan sepanjang tahun 2018 sedikitnya telah terjadi 410 konflik agraria dengan luas wilayah konflik mencapai 807.177, hektar dengan melibatkan 87.568 KK. Selanjutnya KPA menyebutkan rincian konflik tersebut terdiri dari 144 (35%) di sektor perkebunan, 137 (33%) di sektor properti, 53 (15%) di sektor pertanian, 29 (7%) di sektor kehutanan, 19 (5%) di sektor pertambangan, 16 (4%) di sektor infrastuktur 12 (13%) di sektor pesisir/kelautan. 


          Konflik paling besar di sektor perkebunan yang 83% diantaranya dari komoditi kelapa sawit yang dapat diartikan bahwa kementrian ATR/BPN merupakan kementrian yang paling bermasalah dan tidak mempuyai keseriusan terkait upaya penyelesaian konflik agraria-sumber daya alam. Tak hanya sampai disitu. Masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupanya justru mengalami kriminalisasi dan kekerasan korporasi dengan menunakan instrumen dan hukum dan tangan negara.

          Fakta-fakta yang terjadi dilapangan menunjukan bahwa watak dan praktek perkebunan kelapa sawit di Indonesia begitu buruk. Sering kali melahirkan berbagai konflik dengan masyarakat, melanggar HAM mealui perampasan tanah, melanggar hak-hak buruh, termasuk mempekerjakan anak di perkebunan mereka.

          Sawit Watch mencatat pada tahun 2015 jumlah buruh yang bekerja di perkebunan kelapa sawit mencapai 10,4 juta orang dimana 70% dari buruh tersebut berstatus sebagai buruh harian lepas dengan karakteristik yang eksploitatif, karena tidak adanya kepastian kontrak, keamanan kerja yang memadai, menemukan tipologi pelanggran HAM yang melibatkan korporasi diantaranya konflik agraria dan perusakan lingkungan hidup, dengan sub sektor tertinggi korporasi adalah sektor perkebunan.


          Indra Pelani, salim kancil dan Poroduka diantaranya yang harus meregang nyawa dari praktik bisnis korporasi. Anak-anak meninggal terpapar asap kebakaran hutan dan lahan, 33 anak-anak yang mati di lubang tambang kalimantan timur, mesin-mesin industri ekstraktif. Korporasi seperti tak tersentuh hukum (un-touchable). 
          Penegakan hukum oleh negara dalam hal pertanggungjawaban korporasi atas praktik buruk bisnisnya tidak pernah tuntas. Bahkan, pengarus korporasi dalam sistem hukum dan politik ikut berkontribusi terhadap hilangya tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia.

          Penulis : Herdi

          Tags: HakasassimanusiaMelekat
          Previous Post

          Gelar Reses, Rusli Prihatevy Serap Aspirasi Masyarakat

          Next Post

          Wali Kota Bogor Mengimbau Rayakan Malam Pergantian Tahun Tak Berlebihan

          admin

          admin

          Related Posts

          Tuntutan Guru Untuk Melek Teknologi, Akibat  Dampak covid 19
          Artikel

          Tuntutan Guru Untuk Melek Teknologi, Akibat Dampak covid 19

          by admin
          April 21, 2020
          Untuk Tekan Corona, Pemerintah Mengambil Kebijakan PSBB
          Artikel

          Untuk Tekan Corona, Pemerintah Mengambil Kebijakan PSBB

          by admin
          April 7, 2020
          Di Era Digital, Guru Ditantang Untuk Memiliki Kemampuan Teknologi
          Artikel

          Di Era Digital, Guru Ditantang Untuk Memiliki Kemampuan Teknologi

          by admin
          April 6, 2020
          Zoom Meeting , Alternatif Pembelajaran Interaktif Jarak Jauh
          Artikel

          Zoom Meeting , Alternatif Pembelajaran Interaktif Jarak Jauh

          by admin
          Maret 24, 2020
          DOSEN FAKULTAS EKONOMI LAKUKAN PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN BUM DESA DI DESA SUMUR BATU KECAMATAN BABAKAN MADANG
          Artikel

          DOSEN FAKULTAS EKONOMI LAKUKAN PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN BUM DESA DI DESA SUMUR BATU KECAMATAN BABAKAN MADANG

          by admin
          Februari 12, 2020
          Next Post
          Wali Kota Bogor Mengimbau Rayakan Malam Pergantian Tahun Tak Berlebihan

          Wali Kota Bogor Mengimbau Rayakan Malam Pergantian Tahun Tak Berlebihan

          Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Recommended

          YEP's 2018 Bimbing Peserta Didik Dalam Memilih PTN Sesuai Bakat

          Oktober 17, 2018

          *PORDA JABAR 2018 AJANG BOGOR RAYA PESTA RAKYAT*

          September 7, 2018

          Don't miss it

          Pemkab Bogor Lakukan Pengetatan Pada Sejumlah Perbatasan Wilayah
          Bogor Raya

          Pemkab Bogor Lakukan Pengetatan Pada Sejumlah Perbatasan Wilayah

          September 12, 2020
          Perkembangan Terbaru Jumlah Kasus Positif Virus Corona, Kecamatan Nanggung Nihil Kasus
          Regional

          Perkembangan Terbaru Jumlah Kasus Positif Virus Corona, Kecamatan Nanggung Nihil Kasus

          Juni 12, 2020
          Gugus Tugas Jawa Barat, Fokus Memantau Data Covid19 Kota Bogor
          Regional

          Gugus Tugas Jawa Barat, Fokus Memantau Data Covid19 Kota Bogor

          Juni 11, 2020
          Yayasan Nurul Abyad PKBM Giri Taruna Jasinga Adakan Baksos Bagi Masyarakat Terdampak Covid 19
          Ragam

          Yayasan Nurul Abyad PKBM Giri Taruna Jasinga Adakan Baksos Bagi Masyarakat Terdampak Covid 19

          Juni 8, 2020
          Abaikan Protokol Kesehatan Rumah Makan Akan Ditindak Tegas
          Ragam

          Abaikan Protokol Kesehatan Rumah Makan Akan Ditindak Tegas

          Juni 8, 2020
          Ade Yasin Keluarkan Rilis Resmi Perkembangan Terbaru Jumlah Kasus Positif Virus Corona
          Ragam

          Ade Yasin Keluarkan Rilis Resmi Perkembangan Terbaru Jumlah Kasus Positif Virus Corona

          Juni 7, 2020

          kilasbogor.com – Cerdas, Inspiratif, Informatif

          Kilasbogor.com adalah portal berita milenial, lahir dari semangat kebersamaan, berbagi informasi dari masyarakat untuk masyarakat hingga ke sudut kota, sampai ke desa - desa.

          Alamat Redaksi

          PT. JABARTEK MEDIA UTAMA
          Jalan Raya Tajur Gang Rimba, No 3, RT 04/06, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
          Kontak 0856-895-0147
          Email : redaksi@kilasbogor.com